admin pada Berita
11 Jun 2026 11:16 - 2 menit reading

Perkara Laka Lantas Berakhir Damai, PN Surabaya Kukuhkan Kesepakatan Para Pihak

PPRI /SURABAYA – Perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya Miftahul Ulum serta menyebabkan Faras dan Boy Hilmi mengalami luka-luka telah mencapai penyelesaian melalui mekanisme perdamaian yang dikukuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Kesepakatan perdamaian tersebut disepakati oleh para pihak dan selanjutnya diajukan ke pengadilan untuk memperoleh penetapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan para pihak dan menyatakan kesepakatan perdamaian tersebut sah serta mengikat para pihak yang menandatanganinya.

Kuasa hukum keluarga korban, Teguh Suharto Utomo, menyampaikan bahwa putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Alhamdulillah, proses yang telah dijalani bersama para pihak akhirnya memperoleh kepastian hukum. Kesepakatan perdamaian yang telah dibuat dan disetujui bersama kini telah dikukuhkan oleh pengadilan, sehingga menjadi dasar penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya usai persidangan.

Menurutnya, penyelesaian melalui perdamaian dipilih setelah melalui pembahasan dan pertimbangan bersama, dengan mengedepankan aspek hukum, kemanusiaan, dan kepastian bagi seluruh pihak.

Dengan adanya putusan tersebut, para pihak diharapkan dapat menghormati dan melaksanakan seluruh isi kesepakatan yang telah disetujui bersama. Penyelesaian ini juga menjadi penanda berakhirnya sengketa yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak sebagaimana diatur dalam kesepakatan perdamaian yang telah memperoleh pengesahan dari pengadilan.

Meski demikian, pelaksanaan dan akibat hukum dari kesepakatan tersebut tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ppri/Red)

Share

MEDIA PARTNER

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
error: Content is protected !!