admin pada Gadgets
21 Mei 2026 14:53 - 3 menit reading

Wasekjen DPP PPRI Soroti Pembangunan Revitalisasi di SMP PGRI 2 Kalapanunggal Terkait Susunan P2SPKabupaten

Sukabumi, Kalapanunggal || PPRI.CO.ID — Wakil Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) menyoroti proses pembangunan revitalisasi di SMP PGRI 2 Kalapanunggal, khususnya terkait susunan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Sorotan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam pelaksanaan pembangunan di lingkungan pendidikan.Menurut Wasekjen PPRI, keberadaan dan susunan P2SP perlu disampaikan secara jelas kepada publik agar pelaksanaan program revitalisasi dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi sekolah maupun masyarakat.

Adapun yang menjadi pertanyaan mengenai kejelasan susunan P2SP umumnya berkaitan dengan transparansi, legalitas pembentukan panitia, serta keterlibatan pihak sekolah dan masyarakat dalam proses pembangunan.

“Pada prinsipnya kami mendukung pembangunan fasilitas pendidikan. Namun, aspek administrasi dan keterbukaan informasi juga penting diperhatikan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Beberapa tokoh masyarakat berharap adanya komunikasi yang baik antara pihak sekolah, pelaksana kegiatan, dan masyarakat sekitar sehingga seluruh proses pembangunan dapat berjalan kondusif dan transparan.

Menurut Pengamat pendidikan yang tidak mw di sebutkan namanya menilai bahwa pengawasan dari berbagai pihak merupakan hal wajar dalam setiap program pembangunan.

Menurutnya, sinergi antara lembaga pendidikan, masyarakat, dan media sangat diperlukan demi menjaga akuntabilitas serta kualitas pembangunan.

Sedangkan mengacu kepada aturan dalam kementerian tentang program Revitalisasi yang bisa di akses oleh hal layak umum yaitu : Aturan Kementerian Pendidikan mensyaratkan bahwa anggota Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) harus berasal dari unsur masyarakat setempat di sekitar sekolah tersebut.

Oleh karena itu, menyusun kepengurusan P2SP yang anggotanya berasal dari luar kecamatan dan desa setempat tidak diperbolehkan.Berikut adalah ketentuan dasar pelibatan anggota P2SP:

▪︎ Domisili Lokal: P2SP dibentuk dengan tujuan memberdayakan warga sekitar dan orang tua siswa agar timbul rasa kepemilikan terhadap sekolah. Wajib berdomisili atau bertempat tinggal di sekitar wilayah satuan pendidikan.

▪︎ Tujuan Ekonomi: Sistem swakelola mensyaratkan dana pembangunan dikelola dan dibelanjakan di tingkat lokal sehingga roda perekonomian warga sekitar ikut bergerak.

▪︎Fokus Guru: Pelibatan masyarakat juga ditujukan agar guru dan kepala sekolah tidak dibebani pekerjaan teknis di luar kapasitas mereka, sehingga mereka bisa fokus penuh pada kegiatan belajar mengajar.

Jika membaca aturan kementerian Dalam hal ini program yang di terima oleh SMP PGRI 2 Kalapanunggal sudah menyalahi aturan yang sudah di tetapkan dan menjadi satu pandangan yang miris tentang arti dari Bimtek yang sesungguhnya tidak di laksanakan sebagaimana mestinya.

DPP PPRI meminta kepada APH serta Dinas terkait agar melakukan pengecekan pembangunan Revitalisasi SMP 2 PGRI Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat

Publish : Team PPRI

Share

MEDIA PARTNER

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
error: Content is protected !!