admin pada Berita
6 Mei 2026 23:35 - 2 menit reading

Dari Dugaan Pungli hingga Intimidasi: SPBU Cibalong Disorot

PPRI — Pemberitaan terkait dugaan pungutan biaya toilet sebesar Rp2.000 di SPBU 33.46101 (PT Alia Sukapura), Parung, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, memunculkan dinamika lanjutan. Alih-alih meredam polemik melalui mekanisme klarifikasi terbuka, muncul dugaan adanya tekanan terhadap jurnalis yang memberitakan isu tersebut.

Seorang jurnalis yang juga merupakan pemilik media sekaligus Redaktur Pelaksana mengaku menerima sejumlah panggilan telepon dari pihak yang mengaku sebagai wartawan. Menurut pengakuannya, komunikasi tersebut berlangsung dengan nada tinggi dan bernuansa intimidatif.

Jurnalis tersebut menduga, pola komunikasi yang terjadi berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya, meski keterkaitan langsung dengan pihak manajemen SPBU belum dapat dipastikan secara independen.

“Tiba-tiba ada yang menghubungi dengan nada keras. Padahal, jika memang ada keberatan terhadap pemberitaan, jalur yang tersedia jelas, bisa melalui hak jawab atau klarifikasi resmi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Ia juga menyoroti fenomena oknum yang mengaku sebagai wartawan namun diduga bertindak di luar prinsip kode etik jurnalistik, sehingga berpotensi memperkeruh situasi dan mencederai kepercayaan publik terhadap profesi pers.

Dalam praktik jurnalistik yang profesional, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki ruang untuk menempuh mekanisme yang diatur, seperti hak jawab, hak koreksi, maupun langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pedoman Dewan Pers, penyelesaian sengketa pemberitaan pada prinsipnya mengedepankan mekanisme etik dan administratif. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran juga dapat berimplikasi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, jurnalis tersebut menegaskan akan tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan berbasis fakta. “Kami bekerja berdasarkan data dan temuan di lapangan. Prinsipnya sederhana, pers bekerja dalam koridor hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, merujuk pada kebijakan layanan konsumen Pertamina, fasilitas toilet di SPBU pada prinsipnya merupakan bagian dari layanan kepada pelanggan dan tidak dipungut biaya. Informasi ini menjadi relevan dalam konteks dugaan pungutan yang sebelumnya mencuat.

Masyarakat yang menemukan adanya pungutan di fasilitas layanan SPBU dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Pertamina 135 untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen SPBU 33.46101 belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi, kepatuhan terhadap aturan, serta penghormatan terhadap kebebasan pers merupakan elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik.

(Tim/Red)

Share

MEDIA PARTNER

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
error: Content is protected !!