admin pada Berita
27 Apr 2026 07:56 - 2 menit reading

Di Balik Biaya Perpisahan: Dugaan Pungli di Sekolah Tasikmalaya Disorot

PPRI / Tasikmalaya – Praktik dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan sekolah kembali menjadi perhatian publik. Penarikan biaya di luar ketentuan resmi dinilai berpotensi membebani masyarakat serta mencederai prinsip pemerataan akses pendidikan.

Selain berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, kebijakan semacam ini juga berisiko menimbulkan ketimpangan sosial. Siswa dari keluarga kurang mampu dapat merasa terhambat dalam mengikuti kegiatan, sementara kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan turut terpengaruh.

Fenomena ini disebut terjadi di salah satu sekolah menengah pertama negeri di wilayah Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat surat edaran yang mengatasnamakan paguyuban orang tua siswa terkait penarikan biaya kegiatan perpisahan bagi siswa kelas IX sebesar Rp270.000 per siswa, dengan batas waktu pembayaran hingga 30 April 2026.

Saat dikonfirmasi pada Minggu (26/04/2026), pihak paguyuban menyampaikan bahwa rencana tersebut merupakan hasil komunikasi internal, termasuk adanya masukan dari pihak sekolah. Namun demikian, disebutkan bahwa belum terdapat penjelasan rinci terkait perencanaan dan penggunaan anggaran secara terbuka.

Adapun gambaran pembiayaan yang beredar menyebutkan alokasi sekitar Rp120.000 untuk kebutuhan tertentu di lingkungan sekolah dan Rp150.000 untuk kegiatan perpisahan. Informasi ini masih bersifat umum dan belum dilengkapi rincian resmi.

Berdasarkan data jumlah siswa kelas IX yang mencapai ratusan orang, nilai akumulasi dana yang berpotensi terkumpul menjadi perhatian sejumlah pihak, khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya.

Sejumlah wali murid mengaku berharap adanya kejelasan mekanisme, dasar hukum, serta keterlibatan komite sekolah dalam setiap keputusan yang menyangkut pembiayaan.

Mengacu pada regulasi, pengelolaan sumbangan di lingkungan pendidikan diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat. Selain itu, pemerintah juga mendorong pencegahan praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan melalui berbagai kebijakan, termasuk pembentukan satuan tugas pemberantasan pungutan liar.

Pemerintah daerah Jawa Barat sendiri sebelumnya telah menegaskan pentingnya menjaga integritas di lingkungan pendidikan serta mendorong keterbukaan dalam setiap kebijakan yang menyangkut masyarakat.

Masyarakat pun diimbau untuk menyampaikan aspirasi atau laporan melalui kanal resmi apabila menemukan hal-hal yang dinilai tidak sesuai ketentuan, agar dapat ditindaklanjuti secara proporsional oleh pihak berwenang.
(PPRI/Tim)

Share

MEDIA PARTNER

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
error: Content is protected !!