
Ppri — Aktivitas sebuah gudang penampungan dan pengolahan limbah busa di perbatasan Kampung Dukuh dan Kampung Caringin, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, menuai keresahan warga. Gudang tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Gudang yang berdiri di tengah permukiman padat itu tidak memiliki papan nama perusahaan maupun identitas badan usaha yang jelas, sehingga memperkuat dugaan adanya aktivitas industri ilegal. Berdasarkan penelusuran di lapangan, warga mengakui bahwa lokasi tersebut memang digunakan untuk menampung dan mengolah limbah busa dalam skala besar.
“Setahu saya gudang itu pindahan dari Cikupa. Untuk perizinan dari awal beroperasi, saya tidak pernah mengetahui nama perusahaan atau badan usahanya,” ujar Jaro Ndai, salah satu tokoh masyarakat setempat.
Informasi serupa disampaikan mantan karyawan berinisial EN, yang bekerja sejak awal gudang tersebut beroperasi. Menurutnya, lokasi di Desa Saga merupakan relokasi dari gudang sebelumnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa.
“Dulu informasinya gudang ini berada di Desa Sukamulya dengan nama PT Stony Chrome Indonesia. Pemiliknya warga negara Korea bernama Mister Chae, sedangkan penanggung jawab produksi adalah Ibu Nia,” ungkap EN.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun pihak manajemen atau pemilik gudang bersedia memberikan keterangan terkait legalitas usaha maupun perizinan operasional. Sikap tertutup itu semakin menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Warga menilai aktivitas gudang limbah busa ini bukan hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi menyebabkan pencemaran udara dan air. Pengelolaan limbah yang diduga tidak sesuai standar dinilai dapat memicu masalah kesehatan bagi warga sekitar.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menyampaikan keprihatinan dan mendesak pemerintah daerah bertindak cepat.
“Dinas Perizinan dan Satpol PP Kabupaten Tangerang harus segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jangan sampai aktivitas ilegal seperti ini dibiarkan berlarut-larut. Jika terbukti melanggar aturan, gudang tersebut harus ditutup dan pemiliknya diproses sesuai hukum,” tegas Eky, Senin (09/02/2026).
Kasus dugaan gudang limbah busa ilegal di Desa Saga ini kembali menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri di Kabupaten Tangerang. Masyarakat berharap pemerintah daerah meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kesehatan warga.
(Red/tim)